3 Pejabat SKK Migas Dicegah ke Luar Negeri
Published on Jumat, 16 Agustus 2013
11.36 //
Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat usai menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa (13/8/2013) malam lalu. Selain melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, KPK langsung meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah tiga pejabat SKK Migas untuk bepergian ke luar negeri.
Dari data yang diperoleh Kompas, dua dari tiga pejabat SKK Migas yang dicegah adalah mereka yang bertugas di Bidang Pengendalian Komersial, yakni Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono dan Popi Ahmad Nafis. Agus merupakan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat, sementara Popi merupakan Kepala Divisi Komersial Gas.
Satu pejabat SKK Migas lainnya yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas, Iwan Ratman. Ketiga pejabat ini dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai keterlibatan ketiga pejabat SKK Migas terkait penyuapan terhadap Rudi yang diduga dilakukan Simon Gunawan Tanjaya, eksekutif di perusahaan trading dan pengolahan minyak mentah asal Singapura, Kernel Oil Pte Ltd. Namun, yang pasti, pencegahan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan mereka bertiga dalam penyidikan kasus ini.














0 komentar